Sumber Foto: Se
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor :
440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Daerah. Surat Edaran tersebut ditandatangani di Jakarta pada hari Minggu, 29 Maret 2020. Surat Edaran tersebut memuat 5 point penting dan dilengkapi dengan lampiran.
Point pertama, penunjukan secara ex officio Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai Ketua Gugus Tugas PercepatanPenanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Disamping itu, secara ex officio Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.
Point kedua, instruksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah penanganan antisipasi dan penanganan COVID-19 di daerah, penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, dan pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Daerah yang dibebankan pada APBD.
Point ketiga, penetapan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota didasarkan pada kajian dan penilaian kondisi daerah oleh BPBD dan Dinas Kesehatan Provinsi / Kabupaten / Kota.
Point keempat, dasar-dasar pertimbangan dalam perumusan kebijakan penanganan dampak penularan COVID-19 oleh Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. Dasar pertimbangan itu adalah analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based, menyiapkan dan menyiagakan sumberdaya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, refocussing kegiatan, melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) yang melibatkan semua pihak, bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak social distancing, melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional, pelaku usaha dan masyarakat sipil, dan tentang konsultasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan.
Point kelima, menegaskan Surat Edaran berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Pada bagian lampiran memuat tentang struktur organisasi dan tugas Pelaksana Gugus Tugas Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta memuat beberapa protokol. Protokol itu meliputi protokol penggunaan belanja tidak terduga,
protokol tempat umum, protokol acara resmi, protokol kantor pemerintahan, protokol untuk kelompok rentan (kelompok lanjut usia dan pelajar), dan protokol untuk karantina mandiri. (pj)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041
Hari Ini | 0 pengunjung |
Minggu Ini | 1 pengunjung |
Bulan Ini | 1 pengunjung |
Total Pengunjung | 273.542 pengunjung |
Total Klik | 14.684.839 Kali |