Sumber Foto:
(Jakarta, 25 Februari 2015). Menindaklanjuti Surat Edaran BRTI Nomor: 161/BRTI/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal perintah tindak lanjut penertiban registrasi pelanggan, dan kesepakatan antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) tentang tahapan pelaksanaan penertiban registrasi prabayar di Yogyakarta pada tanggal 16 April 2014 dan mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi maka BRTI memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik beberapa poin berikut ini:
Menimbang beberapa hal tersebut di atas, BRTI bersama Kementerian Kominfo memberikan teguran keras kepada penyelenggara telekomunikasi seluler, yang akan diikuti oleh tindak lanjut sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku jika operator telekomunikasi tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan registrasi kartu prabayar.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kukarkab.go.id
Hari Ini | 74 pengunjung |
Minggu Ini | 1.103 pengunjung |
Bulan Ini | 4.708 pengunjung |
Total Pengunjung | 75.202 pengunjung |
Total Klik | 1.974.551 Kali |