Sumber Foto: PELAYANAN - Puluhan warga sedang mengurus Akta Kelahiran di loket Disdukcapil Kukar Selasa (26/3) kemarin (Foto : Hasis Husain/HMP23)
TENGGARONG- Akhir Februari 2013 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) baru saja merampungkan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus pelayanan pencatatan sipil. " Ya, kami baru saja selesai menyusun SOP khusus pelayanan pencatatan sipil . Dan SOP ini bertujuan sebagai panduan pelayanan yang terformat mulai tahap memasukkan bserkas hingga pengambilan. Selain itu untuk menjawab keluhan warga selama ini yang menilai pembuatan akta kelahiran khususnya kerap lamban sampai berbulan-bulan " jelas Kepala Disdukcaspil Kukar Drs.Getsmani Zeth MM , saat ditemui diruang kerjanya Selasa (26/3) .
Menurut Getsmani, untuk pembuatan dokumen pencatatan sipil hanya membutuhkan waktu 14 (empat belas) hari dan di hari ke-15 dokumen sudah dapat diambil pemohon. Dokumen pencatatan sipil itu seperti akta kelahiran, Kematian,Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak,Pengangkatan Pengesahan Anak, Pencatatan/Ganti Perubahan Nama , Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dan Penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil kedua dan seterusnya.
Dalam SOP pencatatan sipil ini sambung Getsmani memuat pula sanksi baik bagi petugas dalam hal ini aparat Disdukcapil maupun pihak yang dilayani atau penduduk. Sanksi bagi petugas berupa pidana penjara dan sanksi admnistratif yakni denda paling banyak Rp 10 juta. Sanksi dijatuhkan kepada petugas bila sengaja lambat menyelesaikan pembuatan dokumen melebihi 14 hari atau sengaja memalsukan dokumen akta pencatatan sipil. Sanksi bagi petugas ini sesuai pasal 92,93 dan 94 Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sedangkan sanksi bagi penduduk kata Getsmani, berupa pidana penjara antara 2 hingga 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Sanksi diberikan kepada penduduk bila terbukti secara sah memalsukan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti surat nikah, KTP, Kartu Keluarga, surat kelahiran dan lain-lain. Sanksi ini sesuai UU 23 Tahun 2006 BAB XII pasal 93,94,95 dan 96.
Lebih jauh dia menjelaskan, untuk pembuatan akta kelahiran dibawah 60 hari tidak dipungut biaya atau gratis. Bila melebihi usia 61 hari hingga 1 tahun dikenakan denda Rp 100 ribu .Dan bila melebihi dari 1 tahun dikenakan denda Rp 250 ribu dan penetapan akta kelahirannya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN). Ini untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Kalau untuk Warga Negara Asing (WNA) dikenakan denda Rp 500 ribu.
" Bagi warga yang mengurus akta kelahiran dibawah 60 hari gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Untuk itu segeralah mengurus akta kelahiran begitu anaknya lahir.Jangan ditunda-tunda " imbau mantan Sekretaris Bapemas dan Pemdes Kukar ini.
Sekadar diketahui, warga yang ingin mengurus dokumen pencatatan sipil dapat mendatangi Kantor Disdukcapil yakni Gedung Kembar A Lantai dasar loket pintu 2. Untuk mengurus surat pindah dan datang loket pintu 1. Saat ini pelayanan pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk ini sudah menerapkan sistem on-line.
Bagi warga yang berhasrat mengetahui secara detail atau lengkap SOP pencatatan sipil silahkan akses melalui situs Disdukcapil Kukar http://capil.kutaikartanegarakab.go.id/
##hasis/hmp23
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kukarkab.go.id
Hari Ini | 80 pengunjung |
Minggu Ini | 1.109 pengunjung |
Bulan Ini | 4.714 pengunjung |
Total Pengunjung | 75.208 pengunjung |
Total Klik | 1.974.815 Kali |