Sumber Foto: Tinjau longsor: Distamben Kukar bersama BLHD saat melakukan peninjauan longsor di area kuburan Muslimin RT 10 Dusun Saroja, Rimba Ayu, Desa Kedang Murung Kota Bangun, Senin (30/12).(hmp04)
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Senin (30/12) lalu dipimpin Koordinator Inspektur Tambang Erni melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait kegiatan penambangan batu bara pada Pit 1 PT Parisma Jaya Abadi (PJA) yang mengakibatkan keretakan di area kuburan Muslimin RT 10 Dusun Saroja, Rimba Ayu, Desa Kedang Murung Kecamatan Kota Bangun, Minggu (29/12) dinihari pukul 04.30 Wita.
Dilokasi kejadian, sebagaimana diutarakan Kades Kedang Murung Hartoni membenarkan adanya keretakan pada salah satu kuburan muslimin,”Ada satu kuburan yang mengalami keretakan dan nisannya ikut longsor, tapi mayatnya masih ada di kuburannya, tidak ikut longsor. Dengan permintaan ahli waris kuburan tersebut dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” katanya.
Menurut dia, pemindahan tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi dengan ahli waris, dan pihak perusahaan menanggung semua biaya pemindahannya. “Semuanya ada 26 kuburan yang dipindahkan sesuai permintaan ahli waris dan 10 kuburan lainnya, tidak dipindahkan karena aman dari longsor sesuai permintaan ahliwaris,” tuturnya.
Sementara itu pihak perusahaan melalui SHE PT. PJA Hadi Zakaria mengatakan, pihaknya sudah melakukan musyawarah kepada masyarakat terutama pihak ahli waris, “Permintaan ahli waris agar kuburannya dipindahkan ketempat yang lebih aman sudah dilakukan. Dan ada 26 kuburan yang sudah dipindah,” katanya.
Setelah melakukan pertemuan tim Pemkab Kukar dipimpin Koordinator Insfektur Tambang Distamben Erni, bersama BLHD Kukar Irham, Marsidik, dengan perwakilan ahli waris Nazaruddin, Kades Kedang Murung Hartoni, Camat Kota Bangun Mawardi, SHE PT. PJA Hadi Zakaria, Eng PT. PJA Budiono, Kanit Intel Polsek Kota Bangun Didik Wiyono dan Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun Suparkat, menghasilkan kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama.
Dalam berita acara itu ada 4 (empat) poin kesepakatan yakni, menghentikan sementara kegiatan di Pit 1 area kegiatan penambangan batubara PT. Parisma Jaya Abadi. Kemudian PT. PJA akan bertanggungjawab terhadap semua akibat kegiatan penambangan di Pit 1 pada area pemakaman dan berkoordinasi dengan ahli waris serta pihak desa maupun kecamatan apabila melakukan pemindahan makam, dan poin ketiga akan dilakukan pertemuan lanjutan. (hmp04)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041
Hari Ini | 0 pengunjung |
Minggu Ini | 0 pengunjung |
Bulan Ini | 0 pengunjung |
Total Pengunjung | 273.541 pengunjung |
Total Klik | 13.244.134 Kali |