Sumber Foto: RESMI DAN SAH - Pasangan suami isteri yang tengah mengikuti sidang isbat nikah dipandu seorang hakim di Muara Jawa Rabu (16/1) kemarin.(JPEG 1,2 HMP23).
MUARA JAWA- Angka pasangan suami-isteri yang tidak memiliki surat nikah di Kutai Kartanegara (Kukar) cukup banyak. Untuk membantu mereka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kukar menggelar sidang isbat nikah keliling dibeberapa Kecamatan. Lantas bagaimana jalannya sidang isbat nikah itu ? Berikut catatannya.Rabu ( 16/1) kemarin Tim Isbat nikah keliling menyasar Kecamatan Muara Jawa. Sebanyak 15 pasangan suami isteri berhasil di isbatkan atau disahkan kembali pernikahannya .Sepasang calon terpaksa dibatalkan karena tidak memenuhi syarat dan sepasang lagi ditolak disebabkan pernikahannya terdahulu tidak memenuhi rukun nikah berdasarkan tuntunan agama islam. " Ya, ini terpaksa kita tolak karena tidak memenuhi rukun nikah. Masing-masing mereka dulu sudah menikah kemudian bercerai dan belum mengurus surat cerainya. Menikah pun dilakukan melalui penghulu yang tidak resmi " jelas Sofyan hakim PA Kukar.
Menurut Sofyan pasangan suami isteri yang dibatalkan isbat nikahnya dianjurkan untuk mengurus surat cerainya dan melangsungkan pernikahan kembali secara resmi ditempat tinggalnya di Muara Jawa.Saat sidang isbat nikah berlangsung para majelis hakim menanyakan bagaimana hal ihwal pernikahanan mereka sebelumnya berlangsung. Beragam cerita menarikpun mencuat dari bibir para pasangan suami istri ini yang sejak pukul 8.00 pagi sudah hadir diruang persidangan isbat. " Saya duda pak, dia janda kami bertemu dan saling jatuh cinta kami berdua sepakat menikah dibawah tangan melalui penghulu di kampung .Kami belum mengurus surat cerai pak " urai Hasri Iwan ( 31) yang disambut senyum hakim dan gelak tawa para pengunjung sidang.
Pasangan suami isteri yang sudah menikah selama empat tahun dan sudah punya seorang anak laki-laki ini berjanji akan segera mengurus surat cerai dan melangsung kembali pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Cerita lainnya muncul dari dari pasangan Abbas ( 38) dan Herlina (32) yang berhasil di isbatkan. Menurut warga Jalan Ahmad Yani RT 16 Kelurahan Muara Jawa ini mereka terpaksa menikah siri karena tidak ada uang. " Waktu itu tidak ada uang pak untuk biaya nikah.Isteri saya hanya saya kasih uang Rp 50 ribu rupiah sebagai maharnya " jelas Abbas didepan Hakim Sofyan.
Lain cerita Abbas lain lagi Poniman (28 ) Menurut warga Muara Jawa ini, ia menikah sebenar mendapat restu masing-masing orang tua, namun kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya pernikahan resmi dan kala itu menganggap surat nikah itu tidak penting. Tapi belakangan setelah punya anak dan mau masuk sekolah muncul masalah saat mau mengurus akta kelahiran. " Ketika kami mengurus akta kelahiran di Disdukcapil oleh petugas diminta fotokopi surat nikah sebagai syaratnya.Karena tidak punya surat nikah akhirnya kami ditolak oleh petugas Disdukcapil,padahal akta kelahiran itu sangat penting " terang
Hal senada juga diungkap Ahmad Riyanto menurut dia sebaiknya setiap orang yang mau menikah harus di lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dan harus memiliki surat nikah agar tidak timbul masalah. " Hari ini kami benar-benar merasa bahagia karena pernihakan kami telah disahkan oleh pemerintah. Saya ucapkan terima kepada Disdukcapil dan PA yang telah menikahkan kami secara resmi " urainya yang diamini isteri tercinta Ratna dengan senyum mengembang.
Tim sidang isbat nikah keliling kerjasama Disdukcapil dan PA Kukar ini menerjunkan 3 orang hakim yakni Sofyan SAg, Drs HM Azhari MHI, Dra Ulfah dan dibantu dua orang Panitera Pengganti Dra Siti Majemah dan Didik Pratoyo SH. Tim dalam pekan ini akan menyasar Kecamatan Muara Wis, Kenohan dan Kembang Janggut dengan target capaian sebanyak 60 pasang peserta.Adapun syarat mengikuti sidang isbat nikah yakni mengisi formulir pendaftaran dari PA Tenggarong, fotokopi kartu keluarga dan KTP serta Surat keterangan belum pernah terdaftar perkawinannya di KUA kecamatan setempat.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kukar Drs.Getsmani Zeth MM saat dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan kegiatan jemput bola sidang isbat nikah keliling ini digelar untuk membantu warga memperoleh surat nikah .Tahun 2013 ini target isbat nikah akan ditingkatkan dengan sasaran kantong-kantong wilayah kecamatan yang masih banyak penduduk atau pasangan suami isteri yang belum memiliki surat nikah/akta perkawinan.Menurut Getsmani nantinya bukan hanya isbat nikah bagi warga yang beragama islam saja tapi mereka yang non islam pun akan dilakukan pelayanan sidang keliling sesuai agama yang dianut penduduk." Kami bertekad semua warga Kukar yang sudah menikah harus memiliki surat nikah atau akta pernikahan agar dalam proses pembutan akta kelahiran anak tak terkendala " terang Getsmani. Akta kelahiran itu penting untuk berbagai hal imbuh Getsmani, seperti masuk sekolah, melamar pekerjaan, mengurus hak waris, mengurus paspor dan lain-lain.(HMP23)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kopidoni.com
Hari Ini | 310 pengunjung |
Minggu Ini | 4.375 pengunjung |
Bulan Ini | 16.112 pengunjung |
Total Pengunjung | 180.939 pengunjung |
Total Klik | 5.416.118 Kali |