Sumber Foto: Prokom
TENGGARONG - Tiga fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa (kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja desa.
"Keberadaan BPD di tengah masyarakat sebagai perwakilan dari masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka, untuk itu BPD dan Kades harus bersinergi agar semua program bisa berjalan dengan baik dan tolong dicermati dengan baik pula antara keinginan dan kebutuhan yang mana harus dipenuhi, sehingga masyarakat yang merasa terwakili bisa merasakan manfaat BPD," ucap Bupati Kukar Edi Damansyah, usai mengambil sumpah dan melantik anggota BPD Desa Loa Pari dan BPD Sabintulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, diHalaman Kantor Desa Loa Pari, Rabu (20/1/2021).
Dia meminta anggota BPD yang baru dilantik bisa paham kondisi masyarakatnya, ekonomi, kultur budaya, di mana adanya garis kemiskinan di dalamnya agar bisa membantu program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Kukar.
Edi juga mengingatkan agar melakukan pembaharuan data masyarakat dalam penerimaan BLT Covid-19, penerima adalah masyarakat yang benar membutuhkan dan mempunyai data yang valid.
"Lakukan update data terbaru, jangan sampai orang yang sudah meninggal masih masuk dalam daftar penerima," tegasnya.
Dalam kondisi di tengah pendemi Covid-19, Edi meminta masyarakat terus lakukan protokol kesehatan 3M dan juga mau mengikuti program vaksinasi. (Prokom06).
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kukarkab.go.id
Hari Ini | 21 pengunjung |
Minggu Ini | 1.072 pengunjung |
Bulan Ini | 4.202 pengunjung |
Total Pengunjung | 68.686 pengunjung |
Total Klik | 1.766.147 Kali |