Sumber Foto: Prokom
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Asisten 1 Akhmad Taufik Hidayat ikut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Jumat (28/1) di Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Darmo Wijoyo, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Staf Intelijen, Jaksa Fungsional, serta Kapolsek Kota Bangun.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa dua tumpukan batu bara.
"Barang bukti ini dari perkara yang ditangani oleh Mabes Polri dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, selanjutnya perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara," ujar Darmo Wijoyo.
Untuk diketahui, perkara tersebut dinyatakan melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pidana dari Pengadilan Negeri Tenggarong nomor 478/Pid.sus/2021. (Pokom04)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kopidoni.com
Hari Ini | 322 pengunjung |
Minggu Ini | 4.387 pengunjung |
Bulan Ini | 16.124 pengunjung |
Total Pengunjung | 180.951 pengunjung |
Total Klik | 5.417.483 Kali |