Sumber Foto: Prokom
TENGGARONG - Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi Transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 dari Pemprov Kaltim bersama Kementerian Ditjen Pajak yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Jumat (4/12).
Sunggono menerima DIPA tersebut bersama 10 kepala daerah atau wali kota se-Kalimantan Timur yang diserahkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Adapun total nilai Dipa yang diserahkan ke pemprov Kaltim senilai Rp 28 triliun.
Sebelumnya, DIPA diserahkan langsung oleh Kanwil Direktorat Jenderal pembendaharaan Kaltim Miden Sihombing kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor. Selanjutnya, langsung diserahkan ke sepuluh Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim.
Isran Noor mengatakan, dari penyerahan DIPA tersebut, tercatat sekitar Rp 10 triliun untuk instansi vertikal dan Rp 18 triliun untuk instansi otonom.
Dengan adanya penyerahan DIPA, Isran menegaskan untuk segera meningkatkan perekonomian di 10 kabupaten/kota.
Adapun rincian Dipa dan alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa untuk Kabupaten Kutai Kartanegara terlampir. (Prokom 03).
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kukarkab.go.id
Hari Ini | 11 pengunjung |
Minggu Ini | 989 pengunjung |
Bulan Ini | 3.630 pengunjung |
Total Pengunjung | 61.241 pengunjung |
Total Klik | 1.549.220 Kali |