Sumber Foto: Prokom
Kukar - Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar mengambil sumpah dan melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Raya, Tenggarong Seberang, dan Salo Palai, Muara Badak, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang, Selasa (01/12/20) siang.
Chairil, mengingatkan kembali kepada yang terpilih kembali menjadi anggota BPD (dua atau ketiga kalinya), bahwa BPD merupakan unsur penting dalam Pemerintahan Desa selain Pemerintah Desa.
Menurut UU No.6/2014 tentang Desa, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai BPD, lanjut Plt bupati ini dapat dilihat dalam UU No. 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa. Secara khusus BPD diatur melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
"Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa; serta Melakukan pengawasan kinerja kepala desa," ujarnya. (prokom04)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kopidoni.com
Hari Ini | 304 pengunjung |
Minggu Ini | 4.369 pengunjung |
Bulan Ini | 16.106 pengunjung |
Total Pengunjung | 180.933 pengunjung |
Total Klik | 5.415.347 Kali |