Sumber Foto: -
Menurut Dr HM Aswin ke tiga raperda yang diajukan di Rapar IV DPRD Kukar ini sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi secara luas, nyata dan bertangung jawab sesuai amanat UU 32/2004. Menurutnya disusunnya Raperda UPTB merupakan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) 2/2001. Karena beberapa subtansinya perlu disinkronisasi dan lebih dipadukan dengan ketentuan yang ada, ujarnya. Selain itu Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha serta meningkatkan penerimaan daerah dan negara. Sedang Raperda UPTB ujar Dr HM Aswin didasari kondisi hutan di daerah ini yang semakin memprihatinkan. Menurutnya meningkatnya degradasi hutan di Kukar karena kurang berkembangnya investasi di bidang kehutanan. Kemudian rendahnya kemajuan pembangunan hutan tanaman dan ditambah lagi tidak terkendalinya kegiatan ilegal logging.
Akibat lainnya kata Dr HM Aswin adalah semakin merosotnya perekonomian masyarakat sekitar hutan, diiringi dengan meningkatnya luas kawasan hutan yang tidak terkelola. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya-upaya dalam bentuk pengaturan pengelolaan hutan, ujarnya. Upaya pengaturan itu menurut Dr HM Aswin dimaksudkan agar memberikan manfaat bagi Pemkab, serta menjaga konversi lingkungan agar tetap memiliki daya dukung bagi kehidupan. Menyinggung Raperda Perdes menurutnya bahwa Desa memiliki keunikan sendiri di setiap daerah. Disamping itu perkembangan masyarakat dan tuntutan zaman maka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa ke depan harus tertata baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Melalui Perdes akan memberikan pedoman bagi Kades, Badan dan lembaga serta masyarakat Desa dalam menyusun dan membuat peratusan desa, ujarnya. Diharapkan nota penjelasan dalam bentuk usulan 3 buah Raperda ini anggota dewan dapat melakukan pembahasan lebih lanjut. Guna memberikan masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan Raperda ini menjadi Perda, demikian katanya. Rapar IV DPRD Kukar yang diikuti hanya 18 dari 40 anggota dewan ini dihadiri unsur Muspikab, para Kepala Dinas/instansi serta sejumlah undangan lainnya.(hmp10)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kukarkab.go.id
Hari Ini | 21 pengunjung |
Minggu Ini | 1.072 pengunjung |
Bulan Ini | 4.202 pengunjung |
Total Pengunjung | 68.686 pengunjung |
Total Klik | 1.766.227 Kali |