120 Orang Ikut Pelatian Senam Jepen
Pemerintahan
11 tahun yang lalu
Noviyanto Rahmadi
426 Kali
Sumber Foto:
Wakil Bupati HM Ghufron Yusuf SH MM saat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran/APBD (KUA) Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2011 di DPRD Senin (25/10) lalu mengatakan bahwa kebijakan penetapan nilai anggaran 2011 dilakukan dengan telah mempertimbangkan berbagai aspek sehingga menjadi realistis, faktual dan akuntabel. Pertimbangan tersebut dilakukan agar tingkat akurasi pencapaian target dan realisasi anggaran lebih tepat sekaligus mengurangi resiko terjadinya defisit atau surplus yang berlebihan. Dikatakan misalnya untuk belanja daerah disusun dengan pendekatan kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.Disamping tetap memperhatikan prestasi kerja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Dicontohkan untuk Belanja Langsung 2011 mengacu kepada rumusan strategi dan kebijakan pembangunan yang selaras dengan program Gerbangraja. Ada 13 sasaran kinerja utama yang harus dilakukan untuk merealisasikan Belanja Langsung dengan plafon anggaran 54,97 % dari total Belanja 2011 sebesar Rp 2,9 Trilyun atau tepatnya Rp 1.648.590.395.695,59. Pertama peningkatan profesionalisme aparatur dan kapasitas kelembagaan daerah. Kedua peningkatan pengawasan dan pelaksanaan good governance disemua tingkatan dan ketiga peningkatan mutu pelayan publik dan penataan produk hukum. Ke empat pemerataan dan perluasan pendidikan.“Melalui penuntasan wajib belajar secara merata di semua wilayah,†katanya. Ke lima peningkatan mutu dan revitalisasi pendidikan. Ke enam perbaikan mutu SDM dan infrastruktur kesehatan, ketujuh pengembangan sistem pembiayaan kesehatan, ke 8 menumbuhkan sentra perekonomian rakyat. Ke 9 pengembangan daya saing agrobisnis dengan cara antara lain meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu tanaman perkebunan. Ke 10 pembangunan infrastruktur wilayah, ke 11 pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan kemudian ke 12 adalah pengelolaan energi sumberdaya mineral. Dan terakhir adalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.“Khusus untuk kebijakan pemberdayaan perempuan adalah bagaimana meningkatkan peran aktif perempuan sehingga mampu terlibat secara nyata dalam pembangunan daerah,†demikian ujarnya.(hmp10)
-
Sebelumnya
-
Selanjutnya
TINGGALKAN KOMENTAR