Sumber Foto: Para peserta yang terdiri para camat, lurah, kades serta notaris seksama penyimak arahan dari asissten humas dan kesra, H Bahrul.
TENGGARONG, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar sosialisasi pelaksanaan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Pajak Daerah di Ruang Serba Guna kantor Bupati, Rabu (21/11) lalu.
Sosialisasi diikuti para camat, Lurah, Kades, Anggota DPR, perwakilan Bappeda, perwakilan BPD, dan notaris, dibuka oleh Asissten Bidang Kesra dan Humas H Bahrul, yang juga dihadiri ketua Komisi XI DPR RI H. Emir Moeis.
Bupati Kukar dalam sambutannya yang disampaikan Bahrul mengatakan bahwa PBB sektor pedesaan dan perkotaan akan dialihkan menjadi pajak daerah, yang akan dilaksanakan oleh pemkab Kukar terhitung 1 Januari 2014.
Untuk itu perlu dilakukan langkah - langkah persiapan dimulai dengan penyiapan regulasi yang terkait dengan pelaksanaan pengalihan PBB - P2 yaitu berupa Peraturan Daerah (perda) nomor 2 tahun 2011, " Langkah - langkah ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, efisiensi dan efektif sebagaimana tujuan yang ingin kita capai" Ujar Bahrul.
Pelimpahan ini merupakan tantangan bagi daerah yang diberi kewenangan dan kesempatan untuk mengolah hasil pajaknya sendiri, hal tersebut tidak hanya dibutuhkan kompetensi khusus dalam menanganinya, tetapi juga pola pikir (mindset) SDM yang terlibat dalam pengelolaan itu.
Bupati mengharapkan seluruh kepala SKPD agar saling berkoordinasi dalam mengupayakan potensi - potensi pajak yang ada, "Terus tingkatkan hubungan kerja yang harmonis dan senantiasa memberikan pengabdian dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan kepada peserta saya juga berharap agar benar - benar mengikuti acara ini dengan pernuh perhatian dan keseriusan, agar ilmu yang didapat dalam sosialisasi ini dapat diaplikasikan dalam bekerja" harapnya.
Sementara itu Direktur Evaluasi pendanaan dan Informasi kementerian Keuangan RI Yusrizal Ilyas dalam kata pengantarnya mengatakan salah satu kebijakan pajak daerah yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009, yakni menetapkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB - P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi pajak kabupaten/ kota, kedua jenis pajak tersebut layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah karena memenuhi kriteria suatau pajak daerah, antara lain ditinjau dari aspek lokalisasi, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum di berbagai negara,"Mengingat pengalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka dalam undang - undang tersebut diatur masa transisi, yaitu untuk BPHTB mulai dipungut 1 januari 2011, dan untuk PBB-P2 mulai 1 januari 2011 dan paling lambat 1 januari 2014" terangnya. (hmp 12)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041
Hari Ini | 0 pengunjung |
Minggu Ini | 1 pengunjung |
Bulan Ini | 1 pengunjung |
Total Pengunjung | 273.542 pengunjung |
Total Klik | 14.682.893 Kali |