Sumber Foto: Bupati Kukar Rita Widyasari bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Kasmin SH melakukan penandatanganan MoU tentang penanganan perkara perdata.
TENGGARONG –Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Kasmin SH beserta jajarannya, Selasa (31/5) siang di Rumah Jabatan Bupati Kukar, Tenggarong. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut kerjasama yang telah dilaksanakan dua tahun sebelumnya dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang ditandai penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang penanganan perkara perdata antara Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Kasmin SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Kasmin menyambut baik atas kelanjutan kerjasama antara Pemkab Kukar dengan Kejaksaan Negeri terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara serta pendampingan jaksa dari Kejari Kutai Kartanegara. “Kejaksaan Negeri Tenggarong sekarang berubah nama menjadi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, tentunya kerjasama yang dibangun ini untuk memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Kasmin juga mengucapkan selamat kepada Bupati Kukar yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-4 kalinya secara berturut-turut. “Selamat atas WTP yang diraih Pemkab Kukar, semoga sukses dan menjadi motivator kedepannya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kukar Rita Widyasari mengatakan tindak lanjut MoU ini memang sangat dibutuhkan Pemkab Kukar, dimana untuk kedepannya banyak sekali perkara-perkara yang harus dihadapi dan perlu pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. “Pendampingan dan pelayanan umum ini sangat dibutuhkan dari kejaksaan negeri untuk diperbantukan di Kukar terutama dari sisi pendapat hukum yang sebenarnya,” kata Rita.
Diakui Rita, dari sisi hukum masih lemah, untuk itu Kukar sangat mengharapkan dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara bisa memberikan pendampingan sehingga perkara-perkara yang dihadapi dapat diatasi dengan baik. “Saya berharap kerjasama ini bisa mengurangi tindakan korupsi yang sifatnya merugikan negara. Mudah-mudahan bisa ditekan semaksimal mungkin, dan keberhasilan dari kejaksaan itu salah satunya dapat menekan timbulnya korupsi,” ujarnya.
Ditambahkan Rita, pada tahun 2012 lalu Kukar telah terpilih sebagai zona integritas bebas korupsi nomor tiga di Indonesia. “Apa yang sudah ditetapkan sebagai zona integritas dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam upaya memberikan kenyamanan baik kepada investor maupun rakyat harus sama-sama merasakan keadilan,” jelasnya. (hmp01)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kopidoni.com
Hari Ini | 251 pengunjung |
Minggu Ini | 2.945 pengunjung |
Bulan Ini | 13.181 pengunjung |
Total Pengunjung | 198.038 pengunjung |
Total Klik | 7.984.494 Kali |