Sumber Foto: Bupati nonaktif Kukar Syaukani, saat menghadiri berbagai agenda pemerintahan beberapa waktu lalu di Tenggarong.
Sementara itu dari Kuasa Hukum Syaukani sendiri yang diketuai oleh OC Kaligis, mendengar KPK resmi mengajukan memori banding, akhirnya pihak Syaukani juga ikut menyatakan banding, disertai dengan memori banding, langsung diserahkan ke PT Tipikor Jakarta. “Pertengahan bulan pebruari ini, Bupati Nonaktif Syaukani HR kembali disidang, kita berharap di pengadilan banding nantinya beliau (Syaukani-red) bisa bebas murni, putusan inilah yang diharapkan masyarakat Kukar’, kata H. Gufron Yusup, SH. MM, yang juga Asisten IV Setkab Kukar Bagian Kesejahteraan dan Humas senin (4/2) kemarin pagi saat memimpin apel wajib dihalaman kantor Bupati Kukar.
Menurut Gufron setidaknya ada empat point putusan yang akan jatuhkan MA diantaranya adalah, pengurangan masa tahanan, bebas murni dan hukuman bisa bertambah. Katanya, namun Gufron tetap berharap Syaukani nantinya bebas murni, sehingga keinginan masyarakat agar Syaukani menjadi Calon Gubernur Kaltim 2008 mendatang bisa terwujud “Yang terpenting saat ini adalalah Syaukani bebas murni dan kembali ke Kukar, inilah yang sangat diharapkan seluruh masyarakat Kukar kembali ditengah-tengah warga,’ ujarnya. Di apel wajib kemarin Gufron juga mengajak kepada seluruh pegawai PNS, T3D dan masyarakat Kukar umumnya agar senantiasa berdo’a agar Bupati bisa bebas murni dipersidangan banding nantinya,” harap Gufron.
--foto2--Sementara di Kukar sendiri masyarakat nampaknya tidak mau kehilangan Bupati yang mereka cintai, terbukti beberapa pekan lalu ratusan bahkan ribuan masyarakat Kukar menggelar aksi damai menolak keputusan pengadilan Tipikor atas yang dijatuhkan kepada Syaukani. Aksi damai yang berlangsung di halaman kantor DPRD Kukar, berjalan tertib dan damai. Aksi tersebut di komendani oleh Ketua Kaning Fans Club Kukar (KFC) Muhibbin Ali, S.PdI mengatakan pihaknya bersama masyarakat Kukar tetap menolak putusan tersebut, bahkan pihaknya menilai apa yang telah diputuskan Pengadilan Tipikor keliru bahwa Syaukani sama sekali tidak melakukan korupsi dan merugikan Negara. Katanya. Terbukti lanjut Muhib mengatakan bahwa saksi-saksi ahli yang dihadirkan pengacara Syaukani sama sekali tidak terdapat adanya korupsi yang dituduhkan oleh KPK, “Kami yakin bahwa Syaukani tidak bersalah,” ujarnya. Muhib berharap dalam agenda sidang banding di MA Jakarta bulan ini, kami atas nama masyarakat Kukar meminta agar Bupati Nonaktif Kukar Syaukani bisa dibebaskan secara murni,” demikian harapnya. [] hmp 15.
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kopidoni.com
Hari Ini | 53 pengunjung |
Minggu Ini | 2.930 pengunjung |
Bulan Ini | 11.793 pengunjung |
Total Pengunjung | 210.878 pengunjung |
Total Klik | 9.132.394 Kali |