Korpri Kukar Adakan Raker.
Pemerintahan
11 tahun yang lalu
Noviyanto Rahmadi
512 Kali
Sumber Foto:
Materi yang yang disampaikan yaitu Sosialisasi Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi, Suprawoto yang juga anggota perumus UU KIP tersebut. Selanjutnya yaitu kiat khusus praktisi Humas yang disampaikan Kepala Biro Humas Kaltim, Hazairin. Serta Optimalisasi media sebagai ujung tombak kehumasan disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Kaltim Post.Sulaiman dalam sambutannya menyambut baik kegiatan tersebut, karena berfungsi sebagai upaya untuk terus meningkatan pelayanan publik atau masyarakat melalui media informasi. Dengan disosialisasikannya UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, dirinya berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses dihasilkannya sebuah kebijakan publik. "Sehingga aspek tarnsparansi dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat tercapai secara optimal," ujarnya dihadapan para peserta Rakor itu.Dikatakannya peran pejabat pemerintah saat ini bukan hanya sebagai manajer, namun juga harus mampu dalam bidang lainnya seperti penyebaran informasi. Hal tersebut merupakan peran pejabat kehumasan dalam membuat jaringan mulai bawah hingga atas. Pejabat Kehumasan juga harus dipandang sebagai gardu terdepan dalam pemberian pelayanan informasi kepada masyarakat.Dengan adanya KIP, tentunya akan menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan informasi untuk berbagai kepentingan. Selain itu dengan KIP, masyarakat dapat turut mengawasi berjalannya proses penyelenggaraan pemerintahan. "Jadi tak salah jika KIP dapat dijadikan sebagai salah satu ciri dari berlangsungnya sebuah pemerintahan yang baik," demikian ujarnya.Sementara itu Kabag Humpro Kukar Setkab Sri Wahyuni dalam laporannya mengatakan tujuan Rakor tersebut selain mensosialisasikan UU No 14 tahun 2008, juga untuk membangun wadah komunikasi dan koordinasi bagi para pengelola informasi dan dokumentasi diseluruh SKPD dan Kecamatan se Kukar. Serta Rakor itu bertujuan menggali masukan dan mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi khususnya dalam pengelolaan, penyediaan, dan penyebarluasan informasi publik yang berada dibawah penguasaan SKPD."Dengan Rakor ini, kiranya koordinasi dan kerjasama dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik mendapat dukungan sepenuhnya dari para kepala SKPD dan Kecamatan," harap Sri. Pembukaan Rakor tersebut ditandai dengan pemasangan tanda peserta dan pemberian materi Rakor oleh Sulaiman Gafur kepada perwakilan peserta Rakor, didampingi Kabag Humpro Sri Wahyuni dan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi, Suprawoto. (hmp03)
-
Sebelumnya
-
Selanjutnya
TINGGALKAN KOMENTAR