Sumber Foto: Medsi06
TENGGARONG –Dari 258 perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sekitar 151 perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Sekretaris Daerah Kukar H Sunggono sangat menyayangkan masih banyak perusahaan yang kurang menaati peraturan.
“Dengan kurangnya ketaatan perusahaan untuk mendaftar sebagai wajib pajak sangat berpengaruh terhadap pemasukan kas daerah, jika pajak secara teratur dibayar oleh wajib pajak, pemerintah pasti memiliki cadangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) selain sektor tambang,” ungkap H Sunggono pada saat membuka acara Sarasehan Pendapatan Daerah dengan tema Partisipasi Pengusaha Dalam Pembangunan Melalui Pajak Daerah, di Pendopo Odah Etam, Kamis (21/11/2019).
Acara tersebut bertujuan agar para peserta wajib pajak dari perusahaan dapat mengetahui apa saja yang dibutuhkan untuk membayar pajak. Kabupaten Kukar dalam pembiayaan pembangunannya ditopang dengan sumber penerimaan daerah sebagaimana struktur pendapatan daerah yang terdiri dari, Pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya.
Sunggono meyakini jika PAD di sektor tambang akan menurun tiap tahun karena merupakan SDA tidak terbarukan.
"Berdasarkan kenyataan perlu dilakukan terobosan – terobosan dalam upaya meningkatkan PAD dari sektor penerimaan pajak daerah. Agar tidak terfokus dari sektor migas, Pemkab Kukar fokus di sektor penerimaan pajak daerah supaya struktur APBD kita menjadi kuat," ucap Sunggono.
Sunggono akan mengambil langkah pendekatan persuasif terhadap perusahaan – perusahaan tersebut. Saat sekarang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar sedang gencar – gencarnya bersosialisasi keperusahaan dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah mulai dari pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah atau sumur bor, PBB Pedesaan dan Perkotaan (P2), hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sunggono berharap agar perusahaan yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya, baik pajak pusat, pajak provinsi maupun pajak daerah agar segera mendaftarkan usahanya dan menunaikan kewajibanya. Perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pajaknya, kiranya dapat diberi catatan untuk dipertimbangkan dalam pemberian dan perpanjangan izinnya. Hadir sebagai pembicara dari Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati, BPSDM Provinsi Kaltim Puji Harjanto dan KPP Pratama Arif Hartono.(Medsi06)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kukarkab.go.id
Hari Ini | 29 pengunjung |
Minggu Ini | 1.074 pengunjung |
Bulan Ini | 4.296 pengunjung |
Total Pengunjung | 68.041 pengunjung |
Total Klik | 1.752.213 Kali |