Sumber Foto: Wabup Kukar Edi Damansyah saat melantik Anggota BPD Desa Rapak Lambur
TENGGARONG - Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, Jum'at (27/5) sore melantik dan mengambil sumpah janji Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong, di Aula Kantor Desa Rapak Lambur, Tenggarong.
Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan peraturan untuk memperkuat fungsi BPD di setiap desa di Kukar.
"Dari data survey yang disampaikan, dari 193 desa di Kukar menyebutkan sangat kecil prosentasenya BPD itu berperan dengan aktif untuk melaksanakan fungsinya, " tuturnya.Bahkan lanjutnya, masih ada penilaian di masyarakat bahwa BPD merupakan bawahan dari Kepala Desa, padahal harus dipahami bersama sesuai amanat Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyebutkan bahwa BPD sejajar dengan Kepala Desa.
"Anggota BPD jangan merasa di bawah Kepala Desa, sebab sesua amanat Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa BPD sejajar dengan kepala desa, hanya saja fungsi dan tugasnya berbeda, " ungkapnya.
Hal inilah dikatakan Edi, yang akan diperkuat melalui peraturan pemerintah daerah, bagaimana semangat perencanaan partisipatif agar BPD kedepan dapat lebih berperan aktif dalam membangun desa.
Edi menambahkan, BPD merupakan mitra pemerintah desa yang memiliki peranan strategis, diantaranya melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa dan ikut menyusun APBDes serta menampung aspirasi masyarakat desa terkait dengan pelayanan dan pelaksanaan pembangunan di desa. (hmp05)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kopidoni.com
Hari Ini | 246 pengunjung |
Minggu Ini | 2.940 pengunjung |
Bulan Ini | 13.176 pengunjung |
Total Pengunjung | 198.033 pengunjung |
Total Klik | 7.983.532 Kali |