Sumber Foto: Pj Sekda Kukar Sukhrawardy bersama Wakil Ketua DPRD Kukar dalam pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sukhrawardy bersama Wakil Ketua DPRD Kukar Rudiansyah, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diterima langsung Kasubdit Wilayah I, Subdit Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Simon Saimima, dan Kasubdit Faslitasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAK) Kemendagri, Sofyan di ruang pertemuan gedung Blok H Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Pertemuan yang berlangsung selama 3 jam tersebut membahas tentang perhitungkan asumsi pendapatan daerah melalui dana perimbangan yang akan diperoleh Pemkab Kukar pada Tahun Anggaran (TA) 2019, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan.
Usai pertemuan tersebut Sukhrawardy, mengatakan bahwa Pemkab Kukar akan melakukan koordinasi dengan jajaran terkait untuk menindaklanjuti hasil dari pertemuan dengan jajaran Dirjen Bina Keuangan Daerah, mengingat sebentar lagi akan memasuki tahun 2019. “Jajaran terkait Pemkab Kukar agar dapat fokus merumuskan pokok-pokok pikiran bersama DPRD, terkait pembahasan kesepakatan terhadap penyusunan KUA PPAS Tahun 2019 agar terealisasi dan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara Wiyono mengatakan, bahwa KUA PPAS sudah di sampaikan ke DPRD di awal bulan Agustus dengan posisi belanja 3,9 Triliun, pendapatan 3,2 T dengan menggunakan asumsi pendapatan tahun 2018 dan selisihnya melalui pembiayaan, dan ini belum termasuk DAK. “Dalam perjalananya kita mendapatkan informasi terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 103. Kita mendapatkan tambahan 1,3 Triliun rupiah, namun demikian kita hanya alokasikan 70 persen dan sebagaiman kita tindaklanjuti alokasi tersebut, kita gunakan untuk membayar pada pihak ketiga sebesar 211 M rupiah dan lebih salur sebesar 500 M rupiah, sehingga pada tahun 2019 masih ada 515 M,” ujarnya.
Menurut Kepala Bappeda, ada peningkatan anggaran pendapatan setelah penyampaian KUA PPAS dan peningkatan pendapatan tersebut harus dilakukan penyesuaian dengan belanja. Persoalanya sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) 86 dan Peraturan Pemerintah (PP) 121 Tahun 2018 bahwa Pokir DPRD disampaikan sebelum KUA PPAS, sehingga idealnya pokirnya dilakukan sebelum penyampaian KUA PPAS, dalam perjalanan untuk mendapatkan dana tambahan.
“Maka di dalam proses ini ketika mendapatkan tambahan kita harus belanjakan, dalam Permen 86 pasal 343 pemerintah daerah tidak boleh menambah belanja kecuali adanya kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat dan kejadian luar biasa, dengan demikian bagaimana kita melakukan penambahan belanja,” ujar Wiyono. Turut hadir dalam pertemuan tesebut, Asisten I Pemerintahan, Hukum dan Kesra Chairil Anwar, Kepala BPKAD Ahyani Fadianur, Kabag Pembangunan Hamly, Kabid Perencanaan Bappeda Bahari Jokosusilo, staf BPKAD Hairun, Kabag Perlengkapan M. Taufik, Sekwan M. Ridha Darmawan, dan Staf Ahli DPRD Karyo Budi. (Abdul Rahman/Medsi05)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kopidoni.com
Hari Ini | 235 pengunjung |
Minggu Ini | 2.929 pengunjung |
Bulan Ini | 13.165 pengunjung |
Total Pengunjung | 198.022 pengunjung |
Total Klik | 7.981.888 Kali |