Perlunya Petugas Yang Cermat Dan Akurat
Pemerintahan
13 tahun yang lalu
Noviyanto Rahmadi
970 Kali
Sumber Foto:
Menurut Assisten III Ruznie Oms perubahan jam kerja dilingkungan pemerintah Kukar tersebut dalam rangka memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta dengan tidak mengurangi ketentuan jam kereja sebagaiamana diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tanggal 27 September 1995, Kepetusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 8 tahun 1996 Tanggal 13 Maret 1996, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 061.2/7587/Org. Tanggal 20 Agustus 2008 tentang ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan.“Ketentuan khusus jam kerja selama bulan Ramadhan Tahun 1429 h/2008 m dengan ketentuan pada hari Senin s/d Kamis masuk kerja pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.00 Wita, semula pada hari Senin masuk Pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita, sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 11.00 Wita, semula masuk pukul 07.30 Wita dan pulang 11.30 Wita “ kata RuzniePemberlakukan jam kerja tersebut, menurut Ruznie Oms berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan Tahun 1429 h/2008 m yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Sedangkan untuk apel pagi selama bulan Ramadhan ditiadakan, namun absensi bekerja tetap dilaksanakaan diruang kerja masing-masing, ketentuan ini berlaku pula di lingkungan Pemerintah Kukar baik ditingkat desa, kecamatan, badan, dinas dan kantor.“Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu/merugikan masyarakat dalam hal pelayanan umum, “ kata Ruznie lagi (hmp02)
-
Sebelumnya
-
Selanjutnya
TINGGALKAN KOMENTAR