Sumber Foto: Kepala BKD Ridha Darmawan.
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan dengan tegas BKD mengisyaratkan bahwa jika PNS tidak disiplin maka sanksi akan diberikan sampai dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima hingga 90 persen.Hal tersebut ditegaskan Kepala BKD Kukar HM Ridha Darmawan bahwa PP 53/2010 sudah disosialisasikan, baik di lingkungan masing-masing SKPD hingga ditingkat kecamatan.
"Sosialisasi terkait disiplin ini sudah kita lakukan mulai dari semua SKPD termasuk di kecamatan, hal ini akan terus kita tindaklanjuti," kata RidhaDarmawan, belum lama ini saat menghadiri pengambilan sumpah janji PNS oleh Wakil Bupati Kukar di Kecamatan Kota Bangun. Menurut Ridha, setiap pelanggaran disiplin ada konsekwensinya, termasuk TPP yang diterima masing-masing PNS bisa di potong. Lebih jelasnya, Ridha merinc ipotongan TPP bagi PNS yang melanggar disiplin."Apabila PNS satu hari tidak masuk TPP akan dipotong 3 (tiga) persen, kalau kena hukuman disiplin ringan dipotong 15 persen, hukuman disiplin sedang dipotong 50 persen, dan jika PNS di hokum disiplin berat TPP yang diterima dipotong 90 persen," Jelasnya.
Dengann adanya aturan tersebut, Ridha berharap agar semua PNS betul-betul memahami PP 53/2010 tentang disiplin PNS."Jadi kalau pegawai disiplin Insya Allah pegawai bisa lebih bekerja efektif, efesien sehingga apa yang dicita-citakan Bupati dalam konsep Gerbang Raja akan mudah terwujud, apabila didukung aparatur yang memang berdisiplin," ujarnya.Ditambahkan Ridha, bahwa dalam waktu dekat juga pihaknya akan kembali menggelar pengambilan sumpah dan janji PNS, kali ini di wilayah pesisir pantai meliputi, Kecamatan MuaraJawa, Sanga-sanga, Samboja, Anggana, MarangKayu. Dan perlu diketahui, bahwa pengucapan sumpah dan janji PNS itu wajib dilakukan, "Kewajiban sumpah dan janji PNS seharusnya sebelum diangkat sebagai PNS sudah diucapkan sumpah dan janji," katanya.Itulah aturannya, sesuai dengan Undang-undang No.43/1999 tentang Pokok-pokok kepegawaian. "Apabila PNS yang diketahui tidak mengucapkan sumpah dan janji pada saat diangkat menjadi PNS akan dikenakan hukuman sanksi hukuman disiplin sedang yakni minimal penundaan kenaikan gaji berkala,".Pungkasnya. (hmp04)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kukarkab.go.id
Hari Ini | 78 pengunjung |
Minggu Ini | 1.094 pengunjung |
Bulan Ini | 4.779 pengunjung |
Total Pengunjung | 75.371 pengunjung |
Total Klik | 1.978.938 Kali |