Sumber Foto: Wabup Kukar Edi Damansyah ketika membuka secara resmi acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kukar 2016-2021.
TENGGARONG – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah membuka acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2016-2021 yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tenggarong, Rabu (18/5) lalu.
Dalam sambutannya, Edi Damansyah berpesan agar dokumen perencanaan yang disusun telah mengakomodasi filosofi Gerbang Raja II dengan baik dan dipahami oleh seluruh stakeholder. Sehingga perbedaan pandangan, konsep, ide dan gagasan merupakan bagian dari dinamika pembangunan yang harus dipupuk dan dipersatukan dalam bingkai pencapaian Visi Pembangunan Kukar yakni Kutai Kartanegara Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkadilan.
Berdasarkan atas pemikiran tersebut, Edi menyampaikan harapannya kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kukar agar dapat memfokuskan perhatian pada peningkatan kualitas perencanaan di masing-masing SKPD. Dalam upaya menjamin efektivitas penyusunan RPJMD Kukar 2016-2021, poin penting yang harus menjadi perhatian bersama, yakni SKPD diwajibkan menyusun Rancangan Renstra SKPD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selaras dengan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar, SKPD diwajibkan menterjemahkan dan mengambil peran dalam pencapaian program dedikasi Gerbang Raja II sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Kemudian, jajaran Pemkab Kukar secara berjenjang dapat meningkatkan kualitas koordinasi dan keterpaduan dalam menjalankan setiap program dan kegiatan, meningkatkan komunikasi seluruh stakeholders termasuk dengan DPRD sebagai langkah awal dalam perumusan RPJMD yang sesuai dengan lima pendekatan perencanaan pembangunan nasional, yaitu politik, teknokratik, partisipatif, top down dan bottom up. Dan seluruh elemen masyarakat Kukar, agar senantiasa mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan secara intensif dan bersama-sama saling mengisi dalam pencapaian pembangunan yang lebih baik.
Sementara Ketua Panitia Jane AR Nazaruddin mengatakan RPJMD merupakan dokumen rencana daerah sebagai penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih. Berdasarkan UU 23/2014, bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Bappeda sebagai institusi perencana Pemkab Kukar telah menyusun tim pelaksana penyusunan RPJMD Kukar 2016-2021 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.
Tim telah bekerja berdasarkan tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan sebagaimanan diatur dalam Permendagri 54/2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8/2008 tentang Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Tahap awal tim telah mempersiapkan rencana awal RPJMD Kukar 2016-2021, yang hari ini memasuki tahapan penyampaian kepada publik melalui forum konsultasi publik.
"Ini dilakukan sebagai wujud dari komitmen Pemkab Kukar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan daerah," jelas Jane.
Diakhir acara dilanjutkan diskusi dan penandatanganan berita acara yang dilakukan Wabup Kukar Edi Damansyah, Ketua DPRD Kukar Salehuddin S Fil, Plt Sekda Kukar Marli, Kepala Bappeda Kukar Totok Heru Subroto serta perwakilan tokoh masyarakat, Haryanto Bachroel. (hmp05)
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kopidoni.com
Hari Ini | 244 pengunjung |
Minggu Ini | 2.938 pengunjung |
Bulan Ini | 13.174 pengunjung |
Total Pengunjung | 198.031 pengunjung |
Total Klik | 7.983.082 Kali |