Delegasi Teknik PSASI Tinjau Persiapan Ski Air
Pendidikan
13 tahun yang lalu
Noviyanto Rahmadi
1267 Kali
Sumber Foto:
Tim trafiking Kukar yang dipimpin Dra Lilis Suryani beraggotakan unsur dari Polres Kukar, Dinas Sosial, Komisi Perlindungan Anak dan Wanita serta instansi terkait lainnya ini, menemukan ketiga pekerja seks anak asal kota Semarang Jateng itu di Wisma Semarang City lokalisasi Kilo 24 Marangkayu. Setelah melakukan serangkaian wawancara intensif dengan ketiga anak pekerja seks komersial (PSK), tim trafiking Kukar langsung membawa ketiga anak itu bersama ibu asuh wisma Semarang City Indah Budiarti alias Mayang untuk dititipkan sementara di Panti Sosial Karya Wanita, Harapan Mulia Samarinda milik Dinas Sosial Provinsi Kaltim. Ketiga anak itu adalah Diana usia 16 tahun, Lisa Ariyani (16 th) dan Widayati alias Shinta (14 th). Menurut Ketua Tim Trafiking Kukar Lilis Suryani, PSK anak tersebut nantinya akan dikembalikan ke daerah asalnya yaitu kota Semarang Jateng. “Mereka akan dijemput tim trafiking Jateng langsung dari pemondokan di Panti Sosial Harapan Mulia Samarinda,†ujarnya. Dikatakan bahwa PSK anak asal Semarang ini sebelumnya berjumlah empat orang namun seorang diantaranya yaitu Silver (16 th) telah kembali setelah dijemput orang tuanya dilokalisasi Kilo 24. Ditambahklan Lilis Suryani kasus trafiking yang menimpa ketiga PSK anak ini bermula pada awal tahun 2007 lalu. Hal ini sesuai dengan isi surat Gubernur Jateng No 411 Perihal Penanganan Kasus Indikasi Trafiking, serta pengakuan dari ketiga PSK anak yang telah menjalankan profesinya sebagai PSK di lokalisasi tersebut. Sebelum tiba di Kaltim awalnya mereka dijanjikan menjadi pekerja baik-baik, namun setiba di bandara Sepinggan Balikpapan ketiganya langsung dibawa ke tempat prostitusi kilo 24 oleh seseorang bernama Indiarti. Sebelumnya Indiarti telah memberikan uang kepada ketiga orangtua anak masing-masing Rp500 ribu. Menyikapi masalah kasus trafiking, Ketua tim Trafiking Kukar Lilis Suryani kepada media ini mengungkapkan bahwa pihaknya sangat antusias menangani kasus ini. “Karena selain Pemkab Kukar telah menerapkan secara konsisten program Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) juga melanggar UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak,†demikian ujarnya. Dari ketiga PSK anak asal Semarang yang dibawa ke panti Sosial Harapan Mulia Samarinda ini salah seorangnya yaitu Lisa Ariyani sedang hamil tua dengan usia kandung delapan bulan.(hmp 10)
-
Sebelumnya
-
Selanjutnya
TINGGALKAN KOMENTAR