Siang ini, 115 Jamaah Calon Haji Kukar di Berangkatkan ke Tanah Suci Makkah
Sosial Budaya
11 tahun yang lalu
Noviyanto Rahmadi
585 Kali
Sumber Foto:
Kepala Insfektorat Drs H Fatekut Rochman mengatakan bahwa dari pelatihan ini nantinya diharapkan mencapai tingkat profesionalisme aparat pengawasa, salah satunya melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat). Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam peraturan pemerintah No. 101/2000, antara lain meningkatkan pengetahuan, keahlian keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi keperibadian dan etika pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuan instansi.
"Dalam hal ini tujuan diklat sertifikasi jabatan fungsional auditor adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap/prilaku auditor pada tingkat kompetensi tertentu sesuai dengan perannya," katanya.
Sementara itu dalam makalah yang disusun Suartono AK MS Acc dengan teknik penilaian sistem pengendalian manajemen dan penyusunan program kerja audit. Didalamnya menjelaskan bahwa tujuan pembelajaran mengikuti diklat ini peserta pelatihan diharapkan mampu melakukan penilaian sistem pengendalian manajemen (SPM) dan menyusun program kerja audit (PKA) lanjutan. Dengan demikian peserta diklat diharapkan mampu menjelaskan pokok sistem pengendalian manajeman, menerapkan teknik-teknik penilaian sistem pengendalian manajemen dalam melaksanakan audit terhadap instansi pemerintah. Kemudian menyusun PKA lanjutan sebagai pedoman dalam melaksanakan audit rinci dan pengembangan temuan hasil audit pada tahap selanjutnya.
"Dalam teknik penilaian sistem pengendalian yakni teknik pengujian pengendalian dalam kegiatan auditor terhadap instansi pemerintah, kemudian menyusun program kerja audit lanjutan berdasarkan hasil pengujian pengendalian yang dilakukan sebelumnya," jelas Suartono.
Dijelaskannya ada tiga jenis pengujian dalam audit yakni, pertama pengujian pengendalian (tes of control) yaitu pengujian terhadap keandalan pengendalian intern atau oengendalian manajemen auditan, dengan tujuan untuk mengukur risiko pengendalian dalam rangka perencanaan pengujian rinci. Kemudian pengujian rinci (substantive test) untuk menguji eksistensi penyimpangan potensial yang diperkirakan terjadi akibat kelemahan/rasio pengendalian yang dideteks pada pengujian pengendalian. Dan pengujian dengan tujuan ganda (dual purpose test) adalah jenis pengujian untuk memenuhi dua tujuan yakni untuk menguji keandalan pengendalian dan eksistensi penyimpangan.
"Langkah awal pelaksanaan audit yakni pertama melalui survei pendahuluan, kedua penilaian sistem pengendalian meliputi pemahaman rinci terhadap pengendalian manajeman auditan, pengujian pengendalian, menaksir resiko pengendalian. ketiga, penyusunan program kerja audit lanjutan," jelasnya menambahkan bahwa bahan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional auditor tingkat penjenjangan ketua tim pada pusdiklatwas BPKP, terdiri dari audit dilingkungan instansi pemerintah meliputi inspektorat jenderal departeman, unit pengawasan dan pengawasan daerah provinsi/kabupaten/kota. Hal tersebut bertujuan untuk menilai aspek-aspek keuangan, ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku keekonomisan, efesiensi dan efektivitas kegiatan operasional instansi pemerintah. Ujarnya. (hmp15-bersambung)
-
Sebelumnya
-
Selanjutnya
TINGGALKAN KOMENTAR