Kukar Objek Observasi Lapangan Diklat Kepemimpinan DKI Jakarta
Pendidikan
15 tahun yang lalu
Noviyanto Rahmadi
800 Kali
Sumber Foto:
“Sosialisasi KLA ini merupakan implementasi atas ditetapkannya Kukar sebagai salah satu dari lima percontohan Kabupaten Layak Anak se Indonesia yang dicanangkan sejak 2008 lalu,†ujar Maria.
Dikatakannya pada pelaksanaan KLA beberapa hal yang harus dipahami dalam kaitannya dengan pemenuhan hak anak sebagaimana tercantum dalam UU No 23 tahun 2002.Antara lain, setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh tempat tinggal, berhak mendapatkan keleluasaan pribadi, berhak untuk mendapatkan rasa aman, berhak atas lingkungan yang sehat, berhak untuk bermain, dan anak berhak memperoleh pelayanan transportasi umum.Serta, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan artinya setiap anak memiliki hak dan kesempatan yang sama memperoleh pendidikan walaupun bagi anak yang tinggal diwilayah kumuh.Berkaitan KLA tersebut, Maria mengatakan sejak 2008 lalu telah dilaksanakan kajian dan penelitian mode KLA di Kukar, dengan sampel beberapa kecamatan dengan responden 300 orang. “Dari hasil kajian tersebut telah disimpulkan bahwa ditinjau dari aspek program KLA di Kukar sesungguhnya telah mendapatkan respon dan dukungan yang tinggi dari pemerintah, dan masyarakat,†ungkapnya.Sebagai tindak lanjut KLA, BKBP3A Kukar akhir 2009 ini dan 2010 akan melaksanakan pendataan dan database anak yang selanjutnya menjadi acuan profil anak di Kukar. “Untuk itu kami memerlukan dukungan dari semua pihak sehingga program ini dapat berjalan dengan baik,†harapnya.Sementara itu, Narasumber Sosialisasi KLA tersebut berasal dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan dari PKBI Kaltim selaku pemerhati anak. (hmp03)
-
Sebelumnya
-
Selanjutnya
TINGGALKAN KOMENTAR