PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    BUKU TAMU    E-PANEL

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Hukum

Kepala Bagian Hukum

Purnomo SH

NIP. 197806052002121002



Kasubag Perundang-undangan

Hj. Sri Rahmawaty, SH

NIP. 197409122005022003

Kasubag Bantuan Hukum

H. Harman, SH., M.Kn

NIP. 19840625 201001 1 013

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum

Hj. Sri Nunung Wijaya, SH

NIP. 196705121996032003



Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Hukum


Tugas:
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
Fungsi:
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundangundangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
b.    penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
c.    penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan        informasi;
d.    penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundangundangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
e.    pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan Oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Perundang-Undangan meliputi :
a.    menyiapkan bahan penyusunan produk hukum daerah;
b.    melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah;
c.    menyiapkan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
d.    menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah
e.    melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah.
f.    menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;
g.   merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Perundang-Undangan;
h.   melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah; dan
i.    pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Bantuan Hukum meliputi•.
a.    melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.    melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam        sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
c.    melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
d.    melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)•,
e.    menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
f.    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Bantuan Hukum;
g.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum; dan
h.    pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan Oleh Kepala Bagian Hukum yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Meliputi:
a.    melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan Iainnya;
b.    menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;
c.    melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d.    memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum; melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun        peraturan perundang-undangan Iainnya;
f.     merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Dokumentasi Dan Informasi;
g.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah; dan
h.    pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan Oleh Kepala Bagian Hukum yang berkaitan dengan tugasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Telp: 0541-662088 ext.314   Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini0 pengunjung
Bulan Ini0 pengunjung
Total Pengunjung273.541 pengunjung
Total Klik14.644.756 Kali