PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    BUKU TAMU    E-PANEL

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Kerja Sama

Kepala Kerja Sama

Junaidi, S.Sos., MM

NIP. 196308111985031015



Kasubag Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri

Mirsa Gulam Asvahani Hamron, SE

NIP. 197106122007011033

Kasubag Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri

Joni Ringgo , S.Sos

NIP. 19780610 200012 1 001

Kasubag Evaluasi Kerja Sama

Aulia Wirahman, A.md

NIP. 19701052003121005



Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Kerja Sama


Tugas :
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang fasilitasi kerjasama dałam negeri, fasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama.

Fungsi:
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dałam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
b.    penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dałam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
c.    penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kerjasama dałam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama; d.    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerjasama dałam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
e.    penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kerjasama; dan
f.    pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Fasilitasi Kerjasama Dałam Negeri meliputi:
a.    menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dałam negeri;
b.    melaksanakan pengolahan data kerja sama daerah dałam negeri;
c.    melaksanakan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah dałam negeri;
d.    melaksanakan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah melaksanaan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah dałam negeri yang dilakukan        oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kabupaten / kota;
f.     melaksanaan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah dałam negeri;
g.    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Fasilitasi Kerjasama Dałam Negeri;dan
h.    pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerja Sama yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri meliputi:
a.    rnenyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama luar negeri;
b.    melaksanakan pengolahan data kerja sama luar negeri;
c.    melakukan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah luar negeri',
d.    melaksanakan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah        kabupaten/kota;
e.    menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah luar negeri;
f.    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri;dan
g.    pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerja Sama yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Evaluasi Kerja Sama meliputi :
a.    menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri;
b.    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Evaluasi Kerja Sama;
c.    melaksanakan monitoring dan evaluasi kerja sama daerah dalam dan luar negeri;
d.    melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi kerja sama daerah dalam dan luar negeri; dan
e.    pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerja Sama yang berkaitan dengan tugasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Telp: 0541-662088 ext.314   Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini1 pengunjung
Bulan Ini1 pengunjung
Total Pengunjung273.542 pengunjung
Total Klik14.683.144 Kali