PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    BUKU TAMU    E-PANEL

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Organisasi

Kepala Bagian Organisasi

Drs. Suhada

NIP. 196510051987031002



Kasubag Kelembagaan Dan Analisis Jabatan

Dendy Irwan Fahriza, S.Sos

NIP. 198610112010011013

Kasubag Pelayanan Publik Dan Tata Laksana

Murdiyanto, S.STP., M.Si

NIP. 198104032000121006

Kasubag Kinerja Dan Reformasi Birokrasi

Fipin Indera Yani, S.STP

NIP. 198212112002122001



Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Organisasi


Tugas:
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.
Fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
b. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan
    reformasi birokrasi;
c. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja
    dan Reformasi Birokrasi;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan
     reformasi birokrasi; dan
e, pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Kelembagaan Dan Analisis Jabatan meliputi:
a. menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
b. menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah;
c. menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;
d. menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
e. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
f.  menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi Perangkat Daerah;
g. menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah;
h. merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Kelembagaan Dan Analisis Jabatan; dan
i.  pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Pelayanan Publik Dan Tata Laksana meliputi:
a. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
b. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan
    Pemerintah Daerah;
c. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
d. menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
e. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
f.  melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik;
g.  merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pelayanan Publik Dan Tata Laksana; dan
h.  pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Kinerja Dan Reformasi Birokrasi meliputi:
a. menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
b. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten;
c. menyusun road map reformasi birokrasi;
d. melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
e. merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Kinerja Dan Reformasi Birokrasi;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi; dan
g. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi yang berkaitan dengan tugasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Telp: 0541-662088 ext.314   Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini1 pengunjung
Bulan Ini1 pengunjung
Total Pengunjung273.542 pengunjung
Total Klik14.684.698 Kali