PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    BUKU TAMU    E-PANEL

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Awang Agus Darmawan, SE., M.Si.

NIP. 197208282001121008



Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa

Rahman Hakim, SH

NIP. 197605192006041012

Kasubag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Naryono, S.kom., MM

NIP. 197307142005021004

Kasubag Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa

Boedi Santoso, SE., M.Si

NIP. 197102032007011027



Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa


Tugas:
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

Fungsi:
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b.    penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
c.    penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
d.    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
e.    pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa meliputi:
a.    melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
b.    melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c.    menyusun strategi pengadaan barang/jasa;
d.    menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e.    melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
f.    menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/ sektoral;
g.    membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
h.    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
i.    melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
j.    pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik meliputi:
a.    melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
b.    melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
c.    memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
d.    melaksanakan identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
e.    melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan Oleh UKPBJ;
f.    melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
g.    mengelola informasi kontrak;
h.    mengelola informasi manaiemen barang/jasa hasil pengadaan;
i.    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
j.    pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa meliputi:
a.    melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
b.    melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
c.    membina hubungan dengan para pemangku kepentingan;
d.    melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
e.    melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ;
f.     mengelola personil UKPBJ;
g.    melaksanakan pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
h.    memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
i.     melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
j.     melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
k.    melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara Iain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP;
l.     melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
m.    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa; dan
n.     pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan Oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Telp: 0541-662088 ext.314   Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini1 pengunjung
Bulan Ini1 pengunjung
Total Pengunjung273.542 pengunjung
Total Klik14.684.308 Kali