Tugas Pokok dan Fungsi
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Tugas:
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan
daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di
bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan
secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di
bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan
secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan
kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan
layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang
dan jasa;
c. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan
tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa,
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi
pengadaan barang dan jasa;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa,
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi
pengadaan barang dan jasa;
e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh
Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
Uraian Tugas Kepala
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa meliputi:
a. melaksanakan inventarisasi paket pengadaan
barang/jasa;
b. melaksanakan riset dan analisis pasar
barang/jasa;
c. menyusun strategi pengadaan barang/jasa;
d. menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan
beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
f. menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/
sektoral;
g. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak
pengadaan barang/jasa pemerintah;
h. merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan
penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
j. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.
Uraian Tugas Kepala
Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik meliputi:
a. melaksanakan pengelolaan seluruh sistem
informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara
elektronik) dan infrastrukturnya;
b. melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik;
c. memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan
verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
d. melaksanakan identifikasi kebutuhan pengembangan
sistem informasi;
e. melaksanakan pengembangan sistem informasi yang
dibutuhkan Oleh UKPBJ;
f. melaksanakan pelayanan informasi pengadaan
barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
g. mengelola informasi kontrak;
h. mengelola informasi manaiemen barang/jasa hasil
pengadaan;
i. merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan
penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik; dan
j. pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan oleh
Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.
Uraian Tugas Kepala Subbagian Pembinaan
Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa meliputi:
a. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku
pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
dan personel UKPBJ;
b. melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan
pengadaan barang/jasa;
c. membina hubungan dengan para pemangku kepentingan;
d. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat
kematangan UKPBJ;
e. melaksanakan analisis beban kerja UKPBJ;
f. mengelola personil UKPBJ;
g. melaksanakan pengembangan sistem insentif
personel UKPBJ;
h. memfasilitasi implementasi standarisasi layanan
pengadaan secara elektronik;
i. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja
pengadaan barang/jasa pemerintah;
j. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan,
dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan
pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
k. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan,
dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa
pemerintah, antara Iain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP;
l. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa
kontrak melalui mediasi;
m. merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan
penyusunan kebijakan Daerah urusan Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan
Jasa; dan
n. pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan Oleh Kepala Bagian Pengadaan
Barang Dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.