PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    BUKU TAMU    E-PANEL

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Perekonomian

Kepala Bagian Perekonomian

Ir. Muhammad Taufik, MM

NIP. 196206041993011001



Kasubag Pembinaan BUMD Dan BLUD

Ir. H. Haryo Martani, S.MP

NIP. 196803241995031003

Kasubag Pengendalian Dan Distribusi Perekonomian

Drs. H. Hedi Suhartono, M.Si

NIP. 196709241989031006

Kasubag Perencanaan Dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil

Hj. Herlena Wati, SE., M.Si

NIP. 196706121994032009



Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Perekonomian


Tugas:
melaksanakan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil.

Fungsi:
a.
    penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
b.
    penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi  perekonomian, dan perencanaan dan  pengawasan ekonomi mikro kecil;
c.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian  tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan  dan pengawasan ekonomi mikro kecil; dan
d.
    pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Pembinaan BUMD dan BLUD meliputi:
a.
    menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
b.
    menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
c.
    melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan dan Badan Layanan Umum Daerah;
d.
    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pembinaan BUMD dan BLUD;
e.
    melakukan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; dan
f.
     pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Pengendalian Dan Distribusi Perekonomian meliputi:
a.
    menyusun bahan dan data serta analisa di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian; b. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan distribusi        perekonomian;
c.
    melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian;
d.
    menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian;
e.
    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengendalian Dan Distribusi Perekonomian;
f.
    melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
g.
    memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian; dan
h.
    pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Perencanaan Dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil meliputi:
a.
    menyusun bahan dan data serta analisa di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
b.    menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan  ekonomi mikro kecil;
c.
    melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
d.
    menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
e.    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Perencanaan Dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil;
f.
     melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
g.
    memfasilitasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; dan
h.
    pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian yang berkaitan dengan tugasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Telp: 0541-662088 ext.314   Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini1 pengunjung
Bulan Ini1 pengunjung
Total Pengunjung273.542 pengunjung
Total Klik14.683.326 Kali