Tugas:
melaksanakan pengkoordinasian perumusan
kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD
dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan
pengawasan ekonomi mikro kecil.
Fungsi:
a. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan
kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi
perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
b. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan
tugas Perangkat Daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan
distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang
tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di
bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan
perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; dan
d. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh
Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
Uraian Tugas Kepala Subbagian Pembinaan
BUMD dan BLUD meliputi:
a. menyiapkan
bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
dan Badan Layanan Umum Daerah;
b. menyiapkan
bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum
Daerah;
c. melakukan
analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan dan
Badan Layanan Umum Daerah;
d. merencanakan
pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pembinaan BUMD
dan BLUD;
e. melakukan
monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
dan
f. pelaksaaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian yang berkaitan
dengan tugasnya.
Uraian Tugas Kepala
Subbagian Pengendalian Dan Distribusi Perekonomian meliputi:
a. menyusun bahan dan data serta analisa
di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian; b. menyusun bahan perumusan
kebijakan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
c. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian;
d. menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan pedoman
umum kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian;
e. merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan
penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengendalian Dan Distribusi Perekonomian;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta
pelaporan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
g. memfasilitasi dan pembinaan di bidang
pengendalian dan distribusi perekonomian; dan
h. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Bagian Perekonomian yang berkaitan dengan tugasnya.
Uraian Tugas Kepala
Subbagian Perencanaan Dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil meliputi:
a. menyusun bahan dan data serta analisa di
bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
b. menyusun bahan
perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
c. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
d. menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan pedoman
umum kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
e. merencanakan pelaksanaan
penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Perencanaan Dan Pengawasan
Ekonomi Mikro Kecil;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta
pelaporan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
g. memfasilitasi dan pembinaan di bidang
perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; dan
h. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Bagian Perekonomian yang berkaitan dengan tugasnya.