PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    BUKU TAMU    E-PANEL

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Perencanaan & Keuangan

Kepala Bagian Perencanaan & Keuangan

Ir. H. Salderi, MP

NIP. 196311251994031004



Kasubag Perencanaan

Ismail, S.Sos

NIP. 197403152000121004

Kasubag Keuangan

Puji Utomo, SH

NIP. 196807281989011002

Kasubag Pelaporan

Roni Nurhabibi, SE., M.Si

NIP. 198003302001121001



Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Perencanaan & Keuangan


Tugas:
melaksanakan penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan.

Fungsi:
a. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan;
b. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi
    pencapaian tujuan kebijakan di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan; dan
d. pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Perencanaan meliputi :
a. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan Sekretariat daerah yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kinerja (Renja) tahunan, 
    Rencana Kerja Anggaran (RKA);
b. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanakaan asistensi dan verifikasi RKA, DPA, DPPA Perangkat Daerah;
c. menyusun perjanjian kinerja Sekretariat daerah;
d. merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Perencanaan; dan
e. pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Dan Keuangan yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Keuangan meliputi:
a. melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat daerah;
b. melaksanakan penatausahaan barang milik daerah pada Sekretariat daerah;
c. melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran dilingkungan Sekretariat daerah;
d. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi anggaran di lingkungan Sekretariat daerah;
e. melaksanakan sistem pengendalian intern;
f.  merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Keuangan; dan
g. pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Dan Keuangan yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Pelaporan meliputi'.
a. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah(LKjIP) Sekretariat daerah;
b. menyusun bahan Evaluasi Rencana Kerja Sekretariat daerah;
c. menyusun bahan laporan SPIP;
d. menyusun bahan laporan keuangan Sekretariat daerah;
e. merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pelaporan;
f. pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Dan Keuangan yang berkaitan dengan tugasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Telp: 0541-662088 ext.314   Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini1 pengunjung
Bulan Ini1 pengunjung
Total Pengunjung273.542 pengunjung
Total Klik14.683.566 Kali