PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    BUKU TAMU    E-PANEL

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

I s m e d, S.Hut., M.Si.

NIP. 19770130 199603 1 001



Kasubag Dokumentasi Pimpinan

Hendri Aripianto, SE

NIP. 198005272008011014

Kasubag Komunikasi Pimpinan

Dewi Ariani, SP

NIP. 197010242005022002

Kasubag Protokol

Markus Widjaya, SE

NIP. 198005232001121005



Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan


Tugas:
Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
Fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
b. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; dan
d. pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Protokol meliputi :
a. Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
b. Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
c. Menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. Menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah; dan
e. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
f. Merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Protokol; dan 
g. Pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan Oleh Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Komunikasi Pimpinan meliputi :
a. Menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah;
b. Memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
c. Memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
d. Menghimpun dan mengolah informasi sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat Pimpinan;
f. Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan Pimpinan;
g. Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
h. Merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Komunikasi Pimpinan; dan
i.  Pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan Oleh Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Dokumentasi Pimpinan meliputi
a. Mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. Memfasilitasi peliputan terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. Merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Dokumentasi Pimpinan; dan
e. Pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan Oleh Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.




Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Telp: 0541-662088 ext.314   Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini0 pengunjung
Bulan Ini0 pengunjung
Total Pengunjung273.541 pengunjung
Total Klik14.644.404 Kali