PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    BUKU TAMU    E-PANEL

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Sumber Daya Alam

Kepala Bagian Sumber Daya Alam

Abdullah Pannusu

NIP. 196608041993031005



Kasubag Pertanian, Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan

Muhammad Fadli, S.Sos

NIP. 197602112000121003

Kasubag Sumber Daya Alam Pertambangan Dan Lingkungan Hidup

Muhammad Fauzi Erfani, S.Hut

NIP. 197901271999031004

Kasubag Sumber Daya Alam Energi Dan Air

Ir. Nana Sutisna

NIP. 196401011995031003



Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Sumber Daya Alam


Tugas :
melaksanakan penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air.

Fungsi :
a. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan,
    sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air;
b. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan
    perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan,
    dan faktor Yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan,
    sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air;
d. mengkoordinasikan, menginventarisasi dan memfasilitasi permasalahan bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan,
    sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air; dan
e. pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan Oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan meliputi:
a. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
c. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
d. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
e. merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
g. memfasilitasi, menginventarisasi dan pembinaan permasalahan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; dan
h. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Sumber Daya Alam Pertambangan Dan Lingkungan Hidup meliputi:
a. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
c. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
d. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
e. merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Sumber Daya Alam Pertambangan Dan Lingkungan Hidup;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
g. memfasilitasi, menginventarisasi dan pembinaan permasalahan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; dan
h. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Sumber Daya Alam Energi Dan Air meliputi:
a. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam energi dan air;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam energi dan air;
c. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam energi dan air;
d. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam energi dan air;
e. merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Sumber Daya Alam Energi Dan Air;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam energi dan air;
g. memfasilitasi, menginventarisasi dan pembinaan permasalahan di bidang sumber daya alam energi dan air; dan
h. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam yang berkaitan dengan tugasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Telp: 0541-662088 ext.314   Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini1 pengunjung
Bulan Ini1 pengunjung
Total Pengunjung273.542 pengunjung
Total Klik14.683.232 Kali