PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    BUKU TAMU    E-PANEL

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Tata Pemerintahan

Kepala Bagian Tata Pemerintahan

Ety Erma Sumarni, S.Sos., M.Si

NIP. 196709011986092001



Kasubag Administrasi Kewilayahaan

Stepanus Tung Liah

NIP. 197312131994031006

Kasubag Otonomi Daerah

Dr. Achmad Jais, SE., M.Si

NIP. 197004052000121004

Kasubag Bagian Administrasi Pemerintahaan

Drs. Agus Suci Anjalmo, M.Si

NIP. 196808281990031016



Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Tata Pemerintahan


Tugas :
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi Daerah.

Fungsi :
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
b.    penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan ofonomi daerah;
c.    penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi              daerah;
d.    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi        daerah;
e.    pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
 
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan :
a.    menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan;
b.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan;
c.    menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan        perlindungan masyarakat;
d.    memfasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
e.    menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan;
f.    menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagaian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
g.    merencanakan kegiatan, menghimpun dan menyiapkan bahan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan;
h.    fasilitasi dan pendampingan kegiatan percepatan Pelayanan Administrasi
i.    terpadu Kecamatan (PATEN) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Desa dan Kelurahan (PADU-DESK);
j.    menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan; dan
k.    pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan yang berkaitan dengan tugasnya.
 
Uraian Tugas Kepala Sub bagian Administrasi Kewilayahan Meliputi:
 
a.    melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah Kabupaten, kecamatan, kelurahan dan Desa;
b.    melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama Iain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
c.    melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
d.    menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
e.    menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi dan mediasi aduan permasalahan di bidang pemerintahan umum;
f.    menyiapkan bahan, mengkoordinasikan, memfasilitasi dan memediasi permohonan klarifikasi administrasi batas wilayah;
g.    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Administrasi Kewilayahan;
h.    melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan; dan
i.    pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan yang berkaitan dengan tugasnya.
 
Uraian Tugas Kepala Sub bagian Otonomi Daerah meliputi:
a.    menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
b.    menghimpun Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD);
c.    melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
d.    melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e.    memfasilitasi pengusulan Izin dan Cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
f.     menyusun bahan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah;
g.    melaksanakan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum;
h.    melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
i.     merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Otonomi Daerah;
j.     melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang otonomi daerah; 
k.    pelaksaaan fungsi   Iain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan yang berkaitan dengan tugasnya.

-

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Telp: 0541-662088 ext.314   Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini1 pengunjung
Bulan Ini1 pengunjung
Total Pengunjung273.542 pengunjung
Total Klik14.684.686 Kali