Alamat website : http://bkd.kukarkab.go.id/
Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor Nomor 10 Tahun 2012 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pmbentukan Lembaga Teknis Daerah. Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah mengacu kepada kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199 pasal 34 A ayat (1) Untuk kelancaran pelaksanaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian Daerah dan Keputusan Presiden RI Nomor 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.
Beberapa Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah adalah menyelenggarakan Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan melaksanakan program Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur melalui kegiatan-kegiatan pokok :
Selanjutnya kelembagaan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara berencana mengembangkan struktur organisasi terutama pada bidang yang disebabkan oleh adanya kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan sumber daya aparatur Pemerintah, diantaranya mempunyai karekteristik yang berbeda dalam sisi penekanan pada Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) yaitu ; Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://prokom.kukarkab.go.id
Hari Ini | 10 pengunjung |
Minggu Ini | 1.020 pengunjung |
Bulan Ini | 4.571 pengunjung |
Total Pengunjung | 74.972 pengunjung |
Total Klik | 1.967.579 Kali |