PROFIL BAPPEDA KUKAR
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut BAPPEDA Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di bidang perencanaan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Keputusan Presiden RI No. 27 Tahun DASAR HUKUM
Keputusan Presiden (Keppres) No. 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di latar belakangi beberapa pertimbangan yaitu dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah, menjadi perkembangan, keseimbangan, dan kesinambungan pembangunan di daerah yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu. Selanjutnya atas dasar Keppres No. 27 Tahun 1980 menetapkan Pedoman Organisasi dan Tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
PERDA (Peraturan Daerah) Kabupaten Kutai No. 39 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 39 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Kutai pasal 1 menyebutkan bahwa Lembaga Teknis Daerah adalah seluruh Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai baik berbentuk kantor maupun badan.
PERDA (Peraturan Daerah) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 7 Agustus 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Alamat Website : http://bappeda.kutaikartanegarakab.go.id/
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041
Hari Ini | 0 pengunjung |
Minggu Ini | 1 pengunjung |
Bulan Ini | 1 pengunjung |
Total Pengunjung | 273.542 pengunjung |
Total Klik | 14.684.612 Kali |