Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar
Kepala Dinas
Aji Hasanuddin
Tugas :
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang deposit, pelestarian, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang layanan, otomasi, dan kerjasama perpustakaan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengelolaan arsip;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan kearsipan dan tenaga kearsipan;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.