Lambang Departemen Pekerjaan Umum
Keputusan Menteri PU No. 150/A/KPTS/1966
Keterangan :
- Lambang Departemen PU berlukiskan baling-baling dengan ketentuan seperti tercantum pada gambar.
- Warna dasar lambang adalah kuning (kuning kunyit).
- Warna baling-baling adalah biru kehitam-hitaman.
- Penggunaan lambang : Lihat Manual Tata Persuratan.
Arti Simbolis Lambang
Departemen Pekerjaan Umum
1. Baling-baling :
– Menggambarkan “DINAMIKA”.
– Berdaun 3 yang merupakan segitiga berdiri tegak lurus menggambarkan “STABILITAS”.
2. Bagian Daun Baling-baling Yang Mengarah Keatas :
– Malambangkan “Penciptaan Ruang”.
3. Bagian Lengkungnya Dari Daun Baling-baling :
– Memberikan perlindungan untuk ruang kerja dan tempat tinggal bagi manusia.
4. Bagian Daun Baling-baling Yang Mengarah Ke Kiri Dengan Bagian Lengkungnya Yang Telungkup :
– Menggambarkan penguasaan bumi dan alam dan pengusahaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
– Garis Horizontal : bentang jalan / jembatan diatas sungai sebagai usaha untuk pembukaan dan pembinaan daerah.
5. Bagian Daun Baling-baling Yang Mengarah Ke Kanan Dengan Bagian Lengkungnya Yang Terlentang :
– Menggambarkan usaha pengendalian dan penyeluran untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
– Garis Horizontal : Menggambarkan penampang dari saluran air.
6. Baling – baling Dengan 3 Daun Ini Menggambarkan :
– Tiga unsur kekayaan Departemen Pekerjaan Umum, Tirta, Wisma (Cipta) dan Marga.
– Trilogi Departemen Pekerjaan Umum, Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat.
7. W a r n a :
– Warna Kuning sebagai warna dasar melambangkan Keagungan yang mengandung arti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kedewasaan dan Kemakmuran.
– Warna Biru Kehitam-hitaman mengandung arti Keadilan Sosial, Keteguhan Hati, Kesetiaan pada tugas dan Ketegasan bertindak.
– Silhouette yang berbentuk dari warna dasar dan lukisan baling-baling membentuk huruf-huruf PU.
8. Lambang PU :
– menggambarkan fungsi dan peranan Departemen Pekerjaan Umum dalam Pembangunan dan Pembinaan prasarana guna memanfaatkan bumi dan air serta kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat, berdasarkan Pancasila.