PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    BUKU TAMU    E-PANEL

MENU NAVIGASI

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Terakhir diperbarui: 3 tahun yang lalu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara awalnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2000 dengan nama Badan Penanaman Modal Daerah, sedangkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara diatur dalam Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK-451/2000 tanggal 03 Januari 2001.

Selanjutnya seiring dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008. Untuk uraian tugas pejabat struktural pada Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 59 Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008.

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah No. 15 Tahun 2008). Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 4 tahun 2010 tentang Pendelegasian Sebgain Wewenang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah direvisi menjadi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 11 tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. 

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Kutai Kartanegara adalah unsur pelaksanaan administrasi publik di bidang perizinan yang dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengedepankan pendekatan birokratisasi. Dengan pendekatan tersebut, BP2T Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai peran penting dalam mewujudkan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai kabupaten tujuan investasi. 

Saat ini beberapa produk peraturan tatalaksana perizinan di bidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pemerintah yang terdapat pada beberapa SKPD di Kabupaten Kutai Kartanegara masih mengedepankan pendekatan birokrasi. Namun hal tersebut diupayakan dengan mengumpulkan semua pengelolaan perizinan dalam satu badan, yaitu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). 

Untuk meningkatkan kinerja pelayanan perizinan, maka BP2T Kab. Kutai Kartanegara perlu mengedepankan pola pelaksanaan administrasi publik dan perizinan yang lebih mudah bagi masyarakat. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara perubahan ke arah perbaikan bukan saja untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitasnya saja, tetapi lebih jauh untuk meningkatkan eksistensinya di dalam lingkungan perubahan yang cepat dalam persaingan global. 

Perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali tatalaksana perizinan di bidang perekonomian, pembangunan, pemerintahan dan kesejateraan masyarakat dalam menciptakan birokrasi yang kuat, efektif dan bersih mendorong adanya perencanaan strategis sebagai kebutuhan kebutuhan bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. 

Perencanaan strategis adalah serangkaian rencana tindakan dan kegiatan yang dibuat untuk diimplementasikan oleh jajaran organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara strategis, fleksibel, bertahap dan sesuai dengan isu strategis serta permasalahan yang ada pada tiap organisasi. Penyesuaian terhadap perkembangan yang terjadi dilakukan untuk memanfaatkan peluang yang ada atau mengatasi ancaman yang timbul, akan tetapi capain terhadap indikator kinerja dan pengukuran kemajuan hasil pencapaian tetap menjadi dasar utama dalam perencanaan strategis.

Penggunaan perencanaan strategis ini bertujuan untuk mencapai tingkat kepuasan maksimal masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan, yang merupakan faktor utama penentu keberhasilan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan administrasi publik dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara, menyusun rencana strategis tahun 2011-2015. Dokumen perencanaan strategis disusun untuk menjadi pedoman dan acuan pimpinan beserta seluruh pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.

Rangkaian program dan kegiatan dibuat secara sinergis antara pemimpin dan seluruh komponen organisasi untuk diimplementasikan guna mencapai visi dan misi yang sudah ditetapkan organisasi dalam kurun waktu lima tahun. Rencana strategis ini disusun dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara 2011 – 2015, dan akan dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan (Renja SKPD) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai instrumen acuan program selama satu tahun.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Telp: 0541-662088 ext.314   Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini1 pengunjung
Bulan Ini1 pengunjung
Total Pengunjung273.542 pengunjung
Total Klik14.683.256 Kali