Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan betanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Cipta Karya, Tata Ruang serta pengelolaan Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman.
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041
Hari Ini | 0 pengunjung |
Minggu Ini | 0 pengunjung |
Bulan Ini | 0 pengunjung |
Total Pengunjung | 273.541 pengunjung |
Total Klik | 14.645.921 Kali |