PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    BUKU TAMU    E-PANEL

Kades dan Lurah Dilatih Buat SKAU

Pemerintahan    13 tahun yang lalu   
   1365 Kali

Sumber Foto:

TENGGARONG- Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Pelatihan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal Usul (P2SKAU) yang digelar di Hotel Liza Tenggarong, Selasa (8/5) dibuka Sekretaris Dinas Perkebunan dan Kehutanan H Syahrumsyah.Membacakan sambutan Kepala Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kab Kukar Syahrumsyah mengatakan sumber daya hutan mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku industri,sumber pendapatan,menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.” Sejalan dengan itu untuk mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat pemerintah dalam UU No. 41 tahun 1999 telah menggolongkan hutan menjadi hutan negara dan hutan hak. Hutan Negara ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak hak atas tanah, menururt UU No 5 tahun 1960. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah menurut UU No 5 tahun 1960”,urai Syahrumsyah.
 
Lebih lanjut di jelaskan Pelatihan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal Usul (P2SKAU) tidak lain adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan No. P./51/Menhut-II/2006 jo P62/Menhut-II/2006 yang terakhir telah diubah dengan peraturan Menteri Kehutanan No.P.33/Menhut-II/2007 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Hak.” Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa SKAU atau Surat Keterangan Asal Usul diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Pejabat Setara/Pejabat lain di Desa tersebut, dimana hasil hutan katu akan diangkut,”ujarnya.
 
Di akhir sambutannya ia mengharapkan kepada para Kepala Desa/Lurah/Pejabat setingkat agar  melaksanakan amanah Peraturan Menteri Kehutanan tersebut. Perlu diberikan pembekalan teknis tentang penataan hasil hutan,yaitu mengenai tata cara penerbitan,pengukuran,pengenalan jenis kayu rakyar dan lain sebaigainya yang ada hubungannya dengan peredaran kayu rakyat ini,”pungkasnya./// hmp-3 ///

TINGGALKAN KOMENTAR


Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Telp: 0541-662088 ext.314   Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini0 pengunjung
Bulan Ini0 pengunjung
Total Pengunjung273.547 pengunjung
Total Klik18.875.696 Kali