PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

WEBMAIL    BUKU TAMU    E-PANEL

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Administrasi Pembangunan

Kepala Administrasi Pembangunan

Drs. Agus Suharto, M.Si

NIP. 196508171987091002



Kasubag Penyusunan Program

Iwan Hermawan, S.Pt.

NIP. 197306162007011037

Kasubag Pengendalian Program

Kurnia, S.Sos

NIP. 197301031995032003

Kasubag Evaluasi Dan Pelaporan

H. Rahmat Sukarni, SE

NIP. 196206061983031029



Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Administrasi Pembangunan


Tugas :
melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan.

Fungsi :
a.    penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
b.    penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
c.    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi
       pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; dan
d.    pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan Oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Penyusunan Program meliputi:
a.    menyusun dan mempersiapkan rencana kegiatan penyusunan program pembangunan daerah;
b.    menyusun bahan kebijakan dalam rangka mempersiapkan program pembangunan daerah;
c.    menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyusunan program pembangunan daerah;
d.    melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota Iain serta pihak swasta dalam rangka penyusunan sinergitas program  pembangunan daerah;
e.    melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunan daerah;
f.    melaksanakan penyusunan program pembangunan dalam rangka mengembangkan akses pembangunan daerah;
g.    melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak Iain dalam rangka 
       kelancaran programpembangunan daerah;
h.    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Penyusunan Program;
i.     melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pembangunan daerah; dan
j.     pelaksaaan fungsi Iain yang diberikan Oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya;

Uraian Tugas Kepala Subbagian Pengendalian Program meliputi:
a.    menyusun rencana kegiatan pengendalian program pembangunan;
b.    menyusun bahan kebijakan pengendalian pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta agar pembangunan sesuai dengan  program  pembangunan 
       daerah;
c.    menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengendalian program pembangunan daerah;
d.    melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka mengurangi tingkat resiko dan kerugian akibat pelaksanaan program pembangunan  baik  oleh pemerintah 
       maupun swasta;
e.    mengendalikan sinergitas program pembangunan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta;
f.    melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pembangunan;
g.    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengendalian Program',
h.    melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan Pengendalian Program; dan
i.    pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Uraian Tugas Kepala Subbagian Evaluasi Dan Pelaporan meliputi:
a.    menyusun rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah;
b.    melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
c.    menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah;
d.    melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
e.    mencatat, menyusun rekomendasi dan menindaklanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
f.     mengolah dan menyajikan data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah;
g.    merencanakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Evaluasi Dan Pelaporan;
h.    menyusun hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah; dan
i.     pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya. 

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim

Telp: 0541-662088 ext.314   Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://localhost:8041

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini1 pengunjung
Bulan Ini1 pengunjung
Total Pengunjung273.542 pengunjung
Total Klik14.684.549 Kali